No. SK: 54/KEP/DISDUKCAPIL-2022 Tentang Standar Pelayanan
15 menit, jika tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen serta menyerahkan seluruh dokumen yang diupload ke kantor walinagari. |
Tidak dipungut biaya
surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dan KK
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store